
Bismillahirahmanirrahiim… kesempatan ini kita ulas mengenai mahram ya… Dan butuh di ketahui kalau mahram itu beda berarti dengan muhrim. Namun ada banyak orang yang menyebutnya dengan arti muhrim, walau sebenarnya yang disebut yaitu mahram. Muhrim (muhrimun) berarti orang yang berihram dalam beribadah haji sebelumnya bertahallul. Sedang kata mahram (mahramun) berarti beberapa orang yang disebut lawan jenis kita, tetapi haram (tidak bisa) kita nikahi selama-lamanya. Tetapi kita bisa melancong (safar) dengannya, bisa berboncengan dengannya, bisa meliihat berwajah, tangannya, bisa berjabat tangan, dst. Di bawah ini bakal diterangkan siapapun mahram dari kelompok lelaki, yaitu siapapun wanita yang haram dinikahi. Mengenai mahram dari kelompok wanita yaitu kebalikannya, yaitu lelaki yang haram dinikahi. Mahram dapat dibagi jadi tiga grup. Yang pertama, mahram lantaran nasab (keturunan). Kedua, mahram lantaran penyusuan. Ketiga, mahram lantaran pernikahan. Grup yang pertama (mahram lantaran keturunan) ada tujuh kelompok, yaitu : 1. Ibu, nenek dan sebagainya ke atas, baik jalur lelaki ataupun wanita. 2. Anak wanita (putri), cucu wanita, dan sebagainya, ke bawah baik dari jalur lelaki-laki ataupun wanita. 3. Saudara wanita sekandung, seayah atau seibu. 4. Saudara wanita ayah (bibi), saudara wanita kakek (bibi orangtua) dan sebagainya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 5. Saudara wanita ibu (bibi), saudara wanita nenek (bibi orangtua) dan sebagainya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 6. Putri saudara wanita (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan sebagainya ke bawah, baik dari jalur lelaki ataupun wanita. 7. Putri saudara lelaki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan sebagainya ke bawah baik dari jalur lelaki ataupun wanita. Mereka berikut yang ditujukan Allah subhanahu wa ta'ala : " Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang perempuan… " (An-Nisa : 23) Grup yang kedua ada tujuh kelompok juga, sama sama seperti diatas, tetapi hubungan lantaran sepersusuan (ialah satu ibu susuan, dengan minimum disusui 5x hingga kenyang). Mengenai grup yang ketiga, jadi jumlahnya 4 kelompok, seperti berikut : 1. Istri ayah (ibu tiri), istri kakek dan sebagainya ke atas, berdasar pada surat an nisa : 22 2. Istri anak, istri cucu dan sebagainya ke bawah berdasar pada an nisa : 23 3. Ibu mertua, ibunya dan sebagainya ke atas, berdasar pada an nisa : 23 4. Anak wanita istri dari suami lain (rabibah), cucu wanita istri baik dari keturunan rabibah ataupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasar pada surat an nisa : 23 Mudah-mudahan apa yang diterangkan dengan cara ringkas di atas itu memberi landasan untuk kita untuk mengamalkan dan merampungkan beberapa masalah yang bakal terkait dengan Mahram ini, seperti permasalahan pernikahan dsb.
Copy the BEST Traders and Make Money : http :// bit. ly/fxzulu
0 Response to "TOLONG SEBAR KAN ARTIKEL INI !!! SEBULUM TERLAMBAT !!! INI SANGAT PENTING ??? KENALI MAHRAM MU !!! INI LIPUTANYA "
Posting Komentar