
Tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lewat Komisi Fatwa-nya dalam komunitas Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sudah keluarkan fatwa mengenai bunga.
Fatwa itu mengatakan kalau bunga pada bank dan instansi keuangan lain yang ada saat ini sudah penuhi semua persyaratan riba. Seperti firman Allah SWT :
Janggan Banngga Dahulu, Pegawai Bang senantiasa berdosa setiap waktu. ini Penjelasannya
وَأَحَلَّ اللهُ ال�'بَي�'عَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah 2 : 275).
Dosa Riba sangat besar. Dosanya telah terang dalam hadits-hadits yang sahih, yaitu :
“Satu dirham yang didapat oleh seorang dari (perbuatan) riba semakin besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan z*n4 didalam Islam (sesudah masuk Islam) ” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Seperti ditulis akhwatshalihah. com, ikut serta dalam riba maupun bunga bank termasuk juga dosa besar. Mereka yang terlibat dalam riba bakal memperoleh dosa sama dengan dosa syirik, sihir, membunuh, mengonsumsi harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berz*n4. Naudzubillah.
Bank termasuk juga haram, jadi orang yang bekerja didalamnya juga memperoleh dosa. Seperti sudah tiba pada kita hadits kisah Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW :
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, beberapa saksi dan pencatatnya. ” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r. a. meriwayatkan :
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba, dan dua orang sebagai saksinya. ” Dan beliau bersabda : “Mereka itu sama. ” (HR. Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan :
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang berikan makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Dari hadits-hadits di atas dapat kita kenali kalau pegawai bank akan memperoleh dosa riba lantaran sudah mengonsumsi duit riba, menggerakkan kesibukan riba, dan juga jadi saksi transaksi riba, dan pencatat duit riba.
Seperti yang telah disebutkan ada empat grup yang diharamkan dalam hadits itu.
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah orang yang sadar memakai transaksi yang membuahkan riba dan penuhi kebutuhannya dengan duit hasil riba.
2. Pemberi Riba
Pemberi riba adalah orang atau instansi yang dengan cara sadar memakai hartanya atau memproses harta orang lain untuk membuahkan riba. Yang disebut dalam soal ini yaitu beberapa yang memiliki perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank.
3. Pencatat Riba
Pencatat riba adalah orang yang dengan cara sadar mencatat duit yang membuahkan riba. Dalam soal ini termasuk juga beberapa teller, beberapa orang yang membuat biaya (akuntan) dan orang yang membikinkan teks kontrak kesepakatan.
4. Saksi Riba
Saksi riba yaitu orang yang dengan cara sadar jadi saksi dalam satu transaksi atau kesepakatan yang membuahkan riba. Dalam soal ini termasuk juga beberapa pengawas.
Nah, janganlah bangga dahulu jadi pegawai Bank. Anda tidak paham bukanlah, pegawai Bank senantiasa berdosa setiap waktu. Bahkan juga dosanya semakin besar dari dosa seorang yang berz*n4.
0 Response to "JANGAN DULU BANGGA, SELALU BERDOSA SETIAP SAAT ??? INI PENJELASANNYA !!! "
Posting Komentar